Sebanyak sebelas Pegawai Non-ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kontrak Kerja pada Senin, 6 Februari 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama BKD dan KORPRI, Pulau Dompak, ini menjadi momen penting bagi pegawai yang sebelumnya telah mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Dalam perjanjian tersebut, Kepala BKD dan KORPRI, Yeny Trisia Isabella, bertindak sebagai Pihak Pertama yang menandatangani kontrak dengan sebelas Pegawai Non-ASN sebagai Pihak Kedua. Perjanjian ini menjadi dasar bagi pembayaran gaji serta pedoman bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kontrak kerja yang disepakati berlaku mulai 2 Januari 2025 dan akan terus berjalan hingga para pegawai tersebut diangkat sebagai Calon PPPK, PPPK Paruh Waktu, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan lebih lanjut. Perpanjangan kontrak akan bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pihak pertama.
Kepala BKD dan KORPRI menegaskan bahwa pegawai yang telah menandatangani kontrak memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan tugas dengan integritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menanggapi isu-isu terkait PPPK Paruh Waktu yang berkembang di masyarakat.
"PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi Pegawai Non ASN yang tidak lulus pada Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2024 Tahap I. Namun, Gubernur Kepulauan Riau berkomitmen untuk mengupayakan agar seluruh PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu. Oleh karena itu, kami berharap semua pegawai tetap bekerja dengan baik dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar," jelasnya.
Dengan adanya kepastian kontrak ini, diharapkan Pegawai Non ASN di BKD dan KORPRI dapat bekerja lebih optimal serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintahan di Kepulauan Riau. (Red/IDP)