Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengumumkan perubahan tata cara pengusulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. Seiring dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan berbasis teknologi, pengusulan KGB yang sebelumnya dilakukan secara manual akan beralih menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kenaikan Gaji Berkala merupakan hak bagi PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan, yakni setiap dua tahun sekali, dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama ini, pengusulan KGB dilakukan melalui aplikasi SILAT dan ditandatangani secara manual. Namun, demi mendukung sistem yang lebih cepat dan ramah lingkungan, mulai 2025, prosedur ini akan menggunakan TTE, mengurangi penggunaan dokumen fisik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, dalam surat yang diterbitkan pada 22 Januari 2025, menginformasikan bahwa perangkat daerah tetap diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan melalui aplikasi SILAT. Selanjutnya, surat pengantar dikirimkan ke BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau melalui aplikasi Srikandi. Proses pengisian data pegawai yang diusulkan KGB juga akan dilakukan secara lebih praktis dengan format excel yang bisa diakses di tautan berikut: [https://bit.ly/KGBPNSKEPRI].
Dengan perubahan ini, diharapkan proses pengusulan KGB akan lebih efisien, memudahkan pengelolaan administrasi kepegawaian, serta mendukung transformasi digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.