Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi forum sekretaris perangkat daerah yang disejalankan dengan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemda. Acara berlangsung di Balairung Raja Ali Kelana dengan peserta para sekretaris, pejabat fungsional, dan pejabat struktural yang membidangi kepegawaian dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Adi Prihantara, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BKD dan Korpri, Yeni Trisia Isabella, Kepala Biro Organisasi, Novianto, serta Kepala Biro Hukum, Kuntum Purnomo.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan pesan strategis terkait implementasi pergub baru ini. Beliau menekankan bahwa perubahan dinamika hari kerja dan jam kerja ASN harus membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
“Peraturan Hari kerja dan jam kerja telah disahkan. Maka, implementasikan. Selain itu, target kinerja setiap pegawai harus mengacu pada prinsip cascading,” ujar Sekda. Beliau juga mengingatkan pentingnya menentukan peran setiap pegawai dengan jelas, termasuk bagi tenaga fungsional.
Khusus untuk tenaga pendidik, Sekda menginstruksikan agar segera disusun Pergub yang mengatur jam kerja guru. "Ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan melahirkan generasi muda yang berdaya saing," tambahnya.
Kepala BKD dan KORPRI, Yeni Trisia Isabella, menekankan pentingnya forum sekretaris untuk merangkum berbagai permasalahan di OPD. "Dengan mengaktifkan forum ini, kita dapat mencari solusi yang konkret atas kendala yang dihadapi," jelasnya. Ia juga memaparkan pasal demi pasal isi Pergub nomor 47 tersebut dan menyampaikan harapannya agar seluruh pegawai dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan ini.
Pergub ini mencabut pergub sebelumnya yang mengatur disiplin jam kerja PNS dan Non-PNS. Beberapa perubahan yang nampak diantaranya tentang jam kerja pegawai pada lima dan enam hari kerja serta pengaturan bagaimana presensi dapat dilakukan.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Novianto, menegaskan perlunya sistem kerja di perangkat daerah. Hal ini dilakukan untuk mempermudah distribusi pekerjaan sekaligus meningkatkan kolaborasi antarpegawai.
Sekda juga mengingatkan agar setiap Sekretaris dapat mensosialisasikan peraturan gubernur ini kepada pegawai di unit kerjanya. Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal implementasi Pergub sekaligus momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan ASN di lingkungan Pemda.
“Mari kita bersama-sama menjaga kekompakan dan terus berinovasi agar pelayanan publik semakin optimal,” tutup Sekda.