UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau secara resmi meraih Sertifikat Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Ruang Aula Gedung 1 Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12, Jakarta Timur.
Sertifikat Akreditasi A diserahkan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, S.Sos., M.M. Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BKN.
Akreditasi A yang diraih UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau merupakan hasil dari proses penilaian dan visitasi oleh tim asesor BKN yang dilaksanakan selama dua hari, pada 8 hingga 9 Oktober 2025. Proses akreditasi tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan bahwa pemenuhan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi dilakukan melalui mekanisme akreditasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN berpesan kepada para asesor SDM aparatur agar dalam menyusun instrumen penilaian mampu mendalami potensi individu dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah menerima akreditasi serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas 6,5 juta ASN dalam rangka mewujudkan astacita serta visi dan misi kepala daerah.
Dengan diraihnya Akreditasi A, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN. Akreditasi ini memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara.
Pencapaian ini diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan manajemen talenta ASN, meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, serta mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.