Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau awalnya terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nama organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD dan Diklat) Provinsi Kepulauan Riau.
Pada tahun 2007 BKD dan Diklat menjadi 2 (dua) SKPD terpisah, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) yang didasari oleh Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Seiring dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Tahun 2008 ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau, di mana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Diklat digabung kembali menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu pada Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau, yang mana Struktur Organisasi BKPP Provinsi Kepulauan Riau berada di dalamnya tidak mengalami perubahan nomenklatur, hanya terjadi perubahan struktur organisasi, di mana Bidang Pengadaan Pegawai yang semula memiliki 3 (tiga) sub bidang menjadi 2 (dua) sub bidang, dan Bidang Mutasi Pegawai yang semula memiliki 3 (tiga) sub bidang menjadi 2 (dua) sub bidang.
Kemudian pada Tahun 2016, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Di dalam aturan tersebut Badan Kepegawaian yang dulunya bernama Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kepulauan Riau mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 4 (empat) bidang, yaitu: Sekretariat; Bidang Pengadaan, Informasi Kepegawaian dan Penilaian Kinerja; Bidang Mutasi, Kepangkatan, Promosi dan Penghargaan; dan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dipisah menjadi 2 SKPD, yaitu: Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau; dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau, dengan perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI (BKD dan KORPRI) Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari, yaitu: Sekretariat; Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian; Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi; Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan; Bidang Pengembangan Aparatur; Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Selanjutnya pada Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Kepulauan Riau, dimana tidak terjadi perubahan pada Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Pada tahun 2023 terbentuklah Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 29 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi Pegawai, dengan susunan organisasi, yaitu: Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah; Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; Seksi Pengembangan Instrumen; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
“Memimpin itu merangkul dan punya skill!”
Sosok pemimpin menurut Yenny Trisia Isabella, S.Sos., M.M. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, adalah individu yang bukan hanya sebatas memberikan perintah dan pengawasan. Namun, pemimpin yang baik harus turun langsung untuk merangkul orang-orang dengan karakter yang berbeda, termasuk pegawai di bawahnya.
“Pemimpin itu yang harus punya skill, seni bagaimana mengajak bawahannya sebagai tim, bukan murni sebagai atasan dan bawahan yang hanya memerintah saja. Tetapi, langsung terjun bekerja dan menguasai beberapa teknis-teknis pekerjaan yang bisa diikuti oleh bawahannya,” ungkapnya.
Memiliki karakter yang senang membina orang dan memimpin sebuah tim yang besar dan solid, diyakini sudah ada sejak ia masih berada di jenjang awal karir. Berangkat dari keyakinan tersebut, ia mengembangkan gaya kepemimpinannya. Baginya, dalam bekerja sama tim, diperlukan untuk mempelajari karakter masing-masing orang yang dihadapi, bahkan perlu untuk memperhatikan detail-detail kecil, seperti kata sapaan yang digunakan.
“Dalam memimpin, harus sesuai dengan style dan karakter saya. Harus saya pelajari karakter masing-masing pegawai di bawah saya. Kalau kita tidak tahu karakter orang, kita juga tidak tahu kemauannya. Cara merangkul bawahan juga saya punya seni sendiri, dimana saya memperlakukan setiap orang sesuai karakternya sehingga mereka merasa nyaman untuk bekerja dengan saya.”
Dalam menghadapi suatu perubahan yang dinamis, kunci utama untuk menjawab perubahan itu menurutnya dengan beberapa cara. Sikap mau untuk terus belajar dari berbagai disiplin ilmu menjadi perhatian utamanya. Selain itu, ia juga menjadikan pengalaman sebagai pembelajaran.
Di sektor kepegawaian yang tidak luput terhadap pembaharuan peraturan-peraturan, baginya perlu untuk menerapkan pola pembinaan yang terus berkembang.
“Saya mau terus belajar. Prinsip yang saya pegang adalah pegawai negeri sipil harus siap ditempatkan di mana saja. Dari kalimat tersebut saya kembangkan dan yakini bahwa saya harus banyak belajar dari berbagai ilmu. Ilmu yang mana dari pengalaman jabatan sebelumnya yang bisa diambil untuk diterapkan di jabatan baru. Meskipun terdapat pro-kontra, tetapi tetap mengikuti peraturan-peraturan yang ada.” jelasnya.
Ia meyakini satu hal. Jika sesuatu yang sudah dimulai, maka harus pula diakhiri dengan keberhasilan. Termasuk diantaranya saat ia duduk menjadi Kepala BKD dan KORPRI. Target utamanya di BKD dan KORPRI adalah dengan melakukan inovasi berupa digitalisasi satu pintu pelayanan kepegawaian. Melalui digitalisasi, pelayanan dapat lebih mudah diakses dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepegawaian.
“Saya tidak muluk-muluk. Mengikuti perubahan regulasi
yang ada, karena dari pusat saja meminta untuk mengikuti perubahan yang dilakukan
tidak secara manual, tetapi mengedepankan digital. Dari digital ini, saya
memiliki keinginan untuk hanya dengan satu klik saja terbuka semua informasi
terkait kepegawaian, sehingga segala informasi dapat tersampaikan dan pelayanan
dipermudah,” begitu ucapnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, ia dengan rendah
hati mengharapkan dukungan dari berbagai pihak demi kemajuan BKD dan KORPRI ke
depannya.
VISI GUBERNUR
KEPULAUAN RIAU
“Terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera,
Berakhlak Mulia, Ramah Lingkungan dan Unggul di Bidang Maritim”
MISI GUBERNUR
KEPULAUAN RIAU
"Mengembangkan Tata
Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, Aparatur Birokrasi yang
Profesional, Disiplin Dengan Etos Kerja Tinggi Serta Penyelenggaraan Pelayanan
Publik yang Berkualitas."
Badan
Kepegawaian Daerah dan KORPRI mempunyai tugas pokok membantu
Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian
dan KORPRI yang menjadi kewenangan Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengadaan,
informasi kepegawaian dan penilaian kinerja, mutasi, kepangkatan, promosi dan
penghargaan, serta pengembangan sumber daya manusia;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis bidang pengadaan, informasi kepegawaian dan penilaian kinerja; mutasi,
kepangkatan, promosi dan penghargaan serta pengembangan sumber daya manusia;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah bidang pengadaan, informasi kepegawaian dan penilaian
kinerja; mutasi, kepangkatan, promosi dan penghargaan serta pengembangan sumber
daya manusia;
5. Pelaksanaan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang kepegawaian
dan pengembangan sumber daya aparatur yang diberikan oleh Gubernur.
Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI terdiri atas :
1. Sekretariat;
2. Bidang KORPRI, Pengadaan, dan Sistem Informasi Kepegawaian;
3. Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi;
4. Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan;
5. Bidang Pengembangan Aparatur;
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai