Layanan Kepegawaian

Sekretariat BKD DAN KORPRI

1.  Sekretariat mempunyai tugas : 

Melaksanakan koordinasi dan penyusunaan rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi, serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan Bidang- bidang.

2.  Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. menyusun program kerja perangkat daerah;

b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat;

c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat;

d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat;

e. menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait perencanaan dan keuangan;

f. menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait umum dan kepegawaian;

g. mengkoordinir pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi perangkat daerah

h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat;

i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 

3.  Sekretariat terdiri atas:

     a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

       b. Sub Bagian Keuangan




Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian

1. Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait pengadaan, pemberhentian, sistem informasi kepegawaian.

2.  Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai rincian tugas:

a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;

b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;

c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;

d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;

e. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait KORPRI;

f. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait pengadaan dan pemberhentian;

g. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait sistem informasi kepegawaian;

h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;

i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis


Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi

1.  Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Mutasi, Kepangkatan dan Promosi.

2. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi mempunyai rincian tugas:

a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;

b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;

c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;

d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;

e. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait mutasi;

f. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait kepangkatan;

g. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait promosi;

h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;

i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Bidang Pengembangan Aparatur

1.Bidang pengembangan aparatur mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Pengembangan Aparatur.

2.Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai rincian tugas:

a. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;

b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;

c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;

d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;

e. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jabatan;

f. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi Dan Pembinaan Jabatan Fungsional;

g. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Penilaian Kompetensi;

h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;

i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur; dan

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 


Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan

1. Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan ASN.

2. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan mempunyai rincian tugas:

a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;

b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;

c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;

d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;

e. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait penilaian kinerja;

f. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait disiplin;

g. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait penghargaan;

h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;

i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.