S O T K

Profil SOTK

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN KORPRI

Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023



1.        Sekretariat


Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunaan rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi, serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan Bidang-Bidang.


        a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, pengembangan SDM, rumah tangga perlengkapan dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.


        b. Sub Bagian Keuangan

      Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan keuangan.


2.   Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian


Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait pengadaan, pemberhentian, sistem informasi kepegawaian.


3.   Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi


Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Mutasi, Kepangkatan dan Promosi.


4.   Bidang Penilaian Kinerja, Displin dan Penghargaan


Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan ASN.


5.   Bidang Pengembangan Aparatur


Bidang pengembangan aparatur mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Pengembangan Karir, Sertifikasi Jabatan, Pembinaan Jabatan Fungsional.



UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI

Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 29 Tahun 2023


1.   Sub Bagian Tata Usaha


Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.


2.    Seksi Penilaian Kompetensi


Seksi Penilaian Kompetensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta melaksanakan Penilaian Kompetensi Pegawai.


3.   Seksi Pengembangan Instrumen


Seksi Pengembangan Instrumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pengembangan instrumen kompetensi pegawai.