BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN KORPRI
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023
1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunaan
rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi,
serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan Bidang-Bidang.
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, pengembangan SDM, rumah tangga perlengkapan dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.
b. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan keuangan.
2. Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian
Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai
tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan
menyusun bahan kebijakan terkait pengadaan, pemberhentian, sistem
informasi kepegawaian.
3. Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi
Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan
kebijakan terkait Mutasi, Kepangkatan dan Promosi.
4. Bidang Penilaian Kinerja, Displin dan Penghargaan
Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan
kebijakan terkait penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan ASN.
5. Bidang Pengembangan Aparatur
Bidang pengembangan aparatur mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Pengembangan Karir, Sertifikasi Jabatan, Pembinaan Jabatan Fungsional.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 29 Tahun 2023
1. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
2. Seksi Penilaian Kompetensi
Seksi Penilaian Kompetensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta melaksanakan Penilaian Kompetensi Pegawai.
3. Seksi Pengembangan Instrumen
Seksi Pengembangan Instrumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pengembangan instrumen kompetensi pegawai.