Menjadi PNS prestatif mesti didukung dengan kompetensi dan penempatan yang sesuai. Jika ranah kompetensi bisa dinilai dengan tingkat pendidikan, pengalaman, dan pelatihan, maka penempatan yang tepat perlu dukungan tersendiri dari pemegang kebijakan di area kepegawaian. Untuk tingkat provinsi, BKPSDM Provinsi Kepri lah yang menjadi salah satu corong untuk menempatkan pegawai sesuai dengan ranah yang sesuai. Perkara menempatkan pegawai ini lantas diwadahi BKPSDM dalam kegiatan Penataan PNS yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 10 September 2018. Setiap harinya, sejumlah Perangkat Daerah dijadwalkan untuk dapat duduk bersama di ruang Rapat BKPSDM, Gedung C1 Lantai 3 guna menentukan dan menempatkan posisi PNS sesuai dengan jabatannya. Sejumlah persoalan mulai dari kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, nama jabatan yang berubah, hingga alternatif pemecahan masalah pun didiskusikan agar penempatan PNS di lingkungan perangkat daerah dapat tuntas dan segera diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku.
Tim Penataan PNS yang terdiri dari BKPSDM, Biro Organisasi, dan perwakilan dari Perangkat Daerah merumuskan jabatan PNS sesuai dengan kualifikasinya. Tentu tak sembarangan ketika harus menempatkan PNS. Ada berbagai aturan dan kebijakan yang mesti diambil hingga setiap permasalahan terkait penempatan dapat selesai. Contohnya, jabatan penata laporan keuangan yang kualifikasi pendidikannya minimal S1, maka tidak dapat dipangku oleh PNS yang kualifikasi pendidikannya baru D3. Ataupun sebaliknya, sebuah jabatan yang kualifikasi pendidikanya D3, maka pemangkunya disyaratkan mesti D3. Lulusan S1 boleh saja menempati jabatan tersebut dengan konsekuensi terjadi penurunan grade jabatan yang imbasnya pada penurunan angka rupiah yang akan didapat PNS tersebut.
“Acuan pertama kita tetap Pergub Kualifikasi Jabatan yang sudah disesuaikan dengan Permenpan nomor 25 tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kemudian kita sanding dengan peta jabatan dan kualifikasi kebutuhan di tiap-tiap perangkat daerah, baru kita lakukan penataan PNS pelaksana secara berurutan,” jelas Indah, salah satu tim Penataan PNS dari BKPSDM. Langkah ini dimaksudkan agar penataan PNS dimulai dengan starting yang sama meski kondisi kepegawaian di masing-masing perangkat daerah cenderung berbeda. Hasil penataan PNS ini diharapkan dapat segera terkumpul di pertengahan September untuk dilakukan evaluasi sebelum Surat Keputusan pengangkatan masing-masing PNS dalam jabatan nantinya dikeluarkan. (red/NS)