Struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah terdiri atas:
1. Sekretariat;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan;
4. Bidang KORPRI, Pengadaan, dan Sistem Informasi Kepegawaian;
5. Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi;
6. Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan;
7. Bidang Pengembangan Aparatur;
8. Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; dan
9. Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
1. Kepala Dinas
Badan Kepegawaian Daerah Dan KORPRI dalam melaksanakan tugas) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di Bagian Sekretariat, Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian, Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi, Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan, Bidang Pengembangan Aparatur;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bagian Sekretariat, Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian, Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi, Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan, Bidang Pengembangan Aparatur;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bagian Sekretariat, Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian, Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi, Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan, Bidang Pengembangan Aparatur;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bagian Sekretariat, Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian, Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi, Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan, Bidang Pengembangan Aparatur;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi, serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan Bidang-Bidang.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. Pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi perangkat daerah;
c. Penyiapan bahan dan pengoordinasian perencanaan program kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang perangkat daerah;
d. Penyiapan bahan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
e. Penyiapan dan penyusunan bahan terkait ketatalaksanaan;
f. Penyiapan bahan Laporan bulanan, triwulan, semester, tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Pemeriksaan, dan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah lingkup perangkat daerah;
g. Pelaksanaan Implementasi Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah;
h. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Seluruh Program Kerja Perangkat Daerah;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
3. Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian
Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait pengadaan, pemberhentian, sistem informasi kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana operasional di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;
b. Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;
c. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;
d. Penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;
e. Penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait KORPRI, pengadaan, Pemberhentian dan sistem informasi kepegawaian;
f. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
g. perencanaan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN;
h. pelaksanaan koordinasi tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan lembaga profesi ASN;
i. pelaksanaan fasilitasi keikutsertaan ASN dalam program Taspen dan BPJS;
j. pelaksanaan koordinasi pemberian kesejahteraan ASN;
k. penyusunan kebutuhan ASN;
l. pelaksanaan pengadaan ASN;
m. pelaksanaan proses administrasi pemberhentian ASN;
n. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi administrasi mahasiswa/taruna sekolah kedinasan;
o. perencanaan pengembangan, pengelolaan, dan pelaksanaan evaluasi sistem informasi layanan kepegawaian;
p. pelaksanaan pemeliharaan dan pemutakhiran data sistem informasi layanan kepegawaian;
q. fasilitasi administrasi penerbitan kartu istri (karis) dan kartu suami (karsu);
r. pelaksanaan layanan administrasi Pegawai Tidak Tetap (PTT);
s. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan, dan Sistem Informasi Kepegawaian;
t. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang KORPRI, Pengadaan, dan Sistem Informasi Kepegawaian; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
4. Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi
Bidang Mutasi, Kepangkatan, Promosi dan Penghargaan mempunyai mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Mutasi, Kepangkatan dan Promosi.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana operasional di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;
c. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;
d. penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi;
e. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait mutasi, kepangkatan dan promosi;
f. pelaksanaan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan kualifikasi/kompetensi jabatan;
g. pelaksanaan administrasi pengangkatan PNS;
h. pelaksanaan administrasi pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
i. penyusunan administrasi pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam Jabatan Fungsional;
j. pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat PNS;
k. pelaksanaan pengusulan peninjauan masa kerja ASN;
l. pelaksanaan penyusunan pola karir PNS;
m. perencanaan dan pelaksanaan promosi;
n. pelaksanaan evaluasi pengembangan karir dan promosi ASN;
o. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
5. Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan
Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan ASN.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana operasional di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;
c. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;
d. penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;
e. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, disiplin ASN dan penghargaan;
f. pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan kinerja individu;
g. pelaksanaan pembinaan kinerja individu
h. pelaksanaan evaluasi dan analisis hasil penilaian kinerja;
i. pelaksanaan pembinaan disiplin dan kode etik;
j. pelaksanaan penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik;
k. pelaksanaan layanan mediasi permasalahan ASN;
l. pelaksanaan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Izin Perceraian dan Surat Keterangan untuk Melakukan Perceraian;
m. pelaksanaan layanan pemberian cuti;
n. pelaksanaan layanan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
o. fasilitasi pemberian tanda kehormatan dan tanda jasa;
p. fasilitasi pemberian penghargaan pegawai;
q. evaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan;
r. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
6. Bidang Pengembangan Aparatur
Bidang pengembangan aparatur mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Pengembangan Karir, Sertifikasi Jabatan, Pembinaan Jabatan Fungsional.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana operasional di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;
c. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;
d. penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;
e. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Pengembangan Karir, sertifikasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional;
f. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengembangan aparatur melalui pendidikan lanjutan;
g. pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi Jabatan Fungsional;
h. penyusunan dan penetapan rencana pengembangan karir PNS ;
i. penyusunan analisis kesenjangan jabatan dengan profil PNS;
j. Fasilitasi pelaksanaan administrasi uji kompetensi perpindahan jabatan;
k. ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
l. fasilitasi pencantuman gelar pendidikan PNS;
m. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
7. UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai
BKD dan KORPRI dalam membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 29 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Dan KORPRI dalam melaksanakan tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis BKD dan KORPRI di bidang urusan ketatausahaan, Penilaian Kompetensi Pegawai dan pengembangan instrument. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun bahan operasional di lingkungan UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai;
c. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai;
e. Pengelolaan ketatausahaan;
f. Penyusunan rencana teknis operasional di bidang perencanaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai;
g. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang penyelenggaraan penilaian, dan pengembangan penilaian kompetensi pegawai;
h. Evaluasi dan pelaporan di bidang tata usaha, penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan pengembangan instrument penilaian kompetensi, dan
i. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan tugas dan fungsinya.