Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, S.Sos., M.M., membuka kegiatan sharing session mengenai pelaksanaan pemotongan iuran anggota KORPRI yang menghadirkan Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, S.Sos., M.Si. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Lantai III BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (22/7/2026) ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait strategi, mekanisme, dan tahapan pelaksanaan pemungutan iuran KORPRI sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dalam implementasinya. Melalui kegiatan tersebut, BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau diharapkan memperoleh referensi serta praktik baik sebagai persiapan penerapan pemungutan iuran anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pemaparannya, Achmad Nur Fatah menjelaskan bahwa pengelolaan iuran KORPRI di Pemerintah Kota Tanjungpinang didukung oleh landasan hukum yang jelas, mekanisme pemotongan melalui gaji, tata kelola bantuan bagi anggota, serta sistem pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel. Dana iuran dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan anggota, seperti bantuan sakit, bantuan kematian, bantuan pensiun, kegiatan sosial, dan program kebersamaan. Selain itu, beliau menekankan pentingnya sosialisasi pedoman pengelolaan iuran kepada seluruh perangkat daerah sebelum implementasi agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.