Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi penerapan kinerja harian pada layanan e-kinerja BKN, Selasa (5/5). Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang CAT ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti Kasubag Umpeg dan Operator dari masing-masing perangkat daerah. Kepala BKD dan KORPRI, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam memastikan implementasi kinerja ASN tetap berjalan optimal, khususnya dalam mendukung pelaksanaan WFH di seluruh perangkat daerah. “Sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh ASN di masing-masing perangkat daerah benar-benar memahami mekanisme penerapan kinerja harian. Kami meminta Kasubbag Umum dan Kepegawaian di setiap OPD agar aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi sehingga pelaksanaan WFH tetap berjalan dengan baik,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh Perangkat Daerah diminta segera melaksanakan sosialisasi internal serta menyampaikan dokumentasi pelaksanaannya kepada BKD dan KORPRI sebagai bentuk monitoring dan evaluasi. Menurutnya, penyampaian informasi terkait penerapan kinerja harian bukan hanya menjadi tanggung jawab Kasubag Umpeg dan operator kepegawaian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur organisasi. Sementara itu, Analis SDMA Ahli Madya BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Henri Sianipar, menjelaskan bahwa penerapan kinerja harian melalui layanan E-Kinerja BKN ini mulai diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada periode Mei. Ia menjelaskan bahwa pengisian rencana kinerja harian hanya dapat dilakukan apabila pegawai telah memenuhi beberapa prasyarat, yaitu telah menyusun SKP tahunan, SKP telah mendapatkan persetujuan dari atasan langsung, serta rencana aksi telah disusun dalam sistem. “Durasi pelaksanaan kinerja harian mengacu pada ketentuan jam kerja ASN, yaitu 7,5 jam per hari atau setara 37,5 jam per minggu,” jelasnya. Selain itu, pegawai juga perlu memahami konsep target rencana aksi periodik yang terdiri atas dua jenis, yakni trajectory target, yaitu target dengan capaian yang dapat diprediksi secara kuantitatif, dan non-trajectory target, yaitu target yang output hariannya masih berupa proses kerja. Melalui sosialisasi ini, BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh ASN dapat memahami mekanisme baru dalam pengelolaan kinerja, sehingga implementasi sistem kerja fleksibel dapat tetap produktif, terukur, dan akuntabel di seluruh perangkat daerah.