BKPSDM KEMBALI LUNCURKAN EDARAN APEL PAGI

07 September 2018, 20:31 WIB 199 kali dibaca
Kategori : Kinerja ASN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kembali meluncurkan surat edaran tentang Apel Pagi, Kamis (6/9). Surat edaran bertanda tangan Sekda Kepri, H.T.S Arif Fadillah ini kembali menekankan agar pegawai melakukan pengisian daftar hadir elektronik (finger print) masuk kerja dan melaksanakan apel pagi di lokasi yang telah di tentukan. Diterbitkannya kembali surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Wagub Kepri, Isdianto. Sebelumnya, Rabu (5/9) Wagub Kepri melakukan sidak ke beberapa dinas yang ada di Gedung C2, dan menemukan beberapa pegawai tidak berada di tempat saat jam kerja. Dinas dimaksud antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan. Sidak tersebut Isdianto lakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap Apel Pagi yang dipimpinnya saat Senin pagi (3/9).

Isdianto menyampaikan betapa pentingnya untuk menaati peraturan. Pergub Nomor 54 tahun 2017 tentang Perubahan atas Pergub Kepri Nomor 6 tahun 2017 tentang penerapan disiplin jam kerja PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, selayaknya menjadi acuan penting bagi PNS dalam berdisiplin saat bekerja. “Apel Senin Pagi wajib menjadi apel bersama yang dihadiri PNS dan Non PNS,” ujar Isdianto, saat memimpin sidak.

Surat edaran bernomor 120/3121BKPSDM/SET ini kemudian menekankan kembali pelaksanaan Apel Pagi. Selain itu, pegawai juga diingatkan tentang ketentuan jam kerja pegawai sesuai pergub yang mengatur jam kerja bagi PNS dan non PNS. Khususnya pada pasal 4, yang berbunyi “Disiplin kerja bagi PNS dan Non PNS meliputi disiplin dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan ketentuan mematuhi jam kerja dengan datang tepat waktu dan pulang tepat waktu dan mengikuti apel pagi”.   

 

Surat edaran ini mempertegas surat sebelumnya bertanggal 16 Maret 2018 perihal Pemberlakuan Sanksi bagi Pegawai Tidak Apel Pagi, dimana pegawai yang tidak melakukan apel pagi akan dikenakan pengurangan penghasilan sebesar 2% dari tunjangan yang didapatkan tiap bulannya. (red/NS)

 

Editor: Reza