GUNUNG
ES PERCERAIAN PNS
Oleh: Nurul Saepul
Analis Kebijakan Muda Pemprov Kepri
Kasus
perceraian PNS di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bisa dikatakan cukup tinggi tiap tahunnya. Pada trimester
pertama 2022, sudah 9 kasus perceraian PNS yang disetujui untuk dapat
dilanjutkan di jenjang pengadilan agama. Angka tersebut masih berkemungkinan
terus bertambah seiring dengan banyaknya berkas permintaan perceraian dari PNS
yang masuk ke BKD.
Timbul sebuah kekhawatiran dengan
fenomena ini. Mengapa angka perceraian PNS setiap tahun selalu naik? Adakah
faktor penyebabnya? Adakah solusi untuk mengeremnya?
Menjadi PNS memang harus sudah
siap dengan resiko. PNS merupakan bagian dari abdi negara yang dituntut untuk
memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Segala tindak-tanduknya diatur di
dalam peraturan perundang-undangan, bahkan jika akan bercerai pun ada
aturannya.
Dalam Surat Edaran Nomor
48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45
Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ada 6 alasan PNS boleh
bercerai. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah,
yaitu: salah satu pihak berbuat zina, salah satu pihak menjadi pemabuk,
pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan
yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin karena hal lain di
luar kemampuannya, salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau
hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung, salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin
yang membahayakan pihak lain, dan antara suami dan istri terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi
dalam rumah tangga.
Alasan-alasan tersebut menjadi
dasar bagi sebagain besar kasus perceraian. Pertanyaannya, apakah kasus perceraian ini menjadi
fenomena gunung es, dimana yang tampak hanya jumlah kasus, sementara berbagai
kemungkinan penyebabnya sangatlah besar dan banyak? Dan bagaimana langkah
pemerintah dalam mencegah angka perceraian pada PNS yang terus bertambah?
Proses Kawin Cerai PNS dalam Aturan Hukum
Secara
bahasa, kata perceraian berasal dari kata cerai yang artinya pisah. Perceraian
merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita
atau yang disebut istri, yang dilakukan di depan pengadilan, yaitu pengadilan
negeri untuk non Muslim dan pengadilan agama bagi yang beragama Islam.
Sedangkan pengertian perceraian menurut hukum perdata adalah penghapusan
perkawinan dengan putusan hakim atas salah satu tuntutan dalam perkawinan itu.
Perceraian
menurut hukum di Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama dan Instruksi Presiden Nomor 1 tentang Kompilasi Hukum
Islam. Berdasar ketentuan tersebut, secara umum disebutkan bahwa putusnya
perkawinan dapat disebabkan oleh tiga hal,
yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan.
Pada umumnya,
perceraian terbagi menjadi dua jenis, cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak
adalah perceraian yang berangkat dari inisiatif suami melalui jalur hukum
dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar pengadilan mengadakan
persidangan guna mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak. Perkara ini
menempatkan suami sebagai pemohon dan istri sebagai termohon. Sementara, cerai
gugat merupakan jenis perceraian yang menempatkan istri sebagai penggugat dan
suami sebagai tergugat.
Seorang PNS
yang akan mengajukan ajuan cerai, tidak bisa serta-merta langsung menuju ke
Pengadilan Agama dan melakukan proses perceraian begitu saja. Ada mekanisme
yang diatur sebelum berkas perceraian berpindah tempat. Salah satunya adalah
dengan mengikuti prosedur kepegawaian agar tidak terkena hukuman disiplin berat
seperti yang tertera dalam PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah diganti dengan PP 94.
Jika melihat
kasus perceraian PNS secara umum, beberapa penyebab terjadinya perceraian
sebenarnya dapat diidentifikasi sejak awal. Faktor ekonomi, perselingkuhan,
KDRT, narkoba, perasaan lebih mandiri, suami tidak bekerja, kurangnya komitmen,
dan campur tangan keluarga menjadi faktor penyebab perceraian yang paling
sering terjadi.
Upaya mediasi
yang dilakukan di tingkat instansi (atasan langsung) pun, yang diharapkan mampu
menjadi katalisator dan perekat kembali hubungan rumah tangga, berubah kesannya
menjadi bentuk dukungan untuk segera melakukan perceraian.
Merujuk pada
berbagai kasus dan penanganannya, maka dapat disampaikan beberapa alternatif
saran kebijakan untuk (minimal) mengurangi laju perceraian PNS.
1.
Pendidikan dan Pembekalan kepada pasangan
yang hendak menikah
Di tengah tingginya potensi
instabilitas rumah tangga dan banyaknya perceraian, maka pendidikan dan
pembekalan kepada pasangan yang hendak menikah adalah salah satu cara yang
paling mungkin dilakukan. Upaya tersebut akan berfungsi ganda sebagai edukasi
nilai-nilai perkawinan di semua level masyarakat maupun
sebagai langkah untuk memperbaiki mutu perkawinan dan mengurangi perceraian.
Pemerintah bersama BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) perlu
mengambil langkah strategis untuk memperkuat lembaga perkawinan dan mengurangi
perceraian. Langkah yang dapat dilakukan ialah kewajiban mengikuti kursus
pranikah dan bimbingan rumah tangga bagi calon pengantin di seluruh tanah air.
2.
Pelatihan Konseling di tiap perangkat daerah
Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan aware dari atasan langsung untuk dapat tanggap jika sudah ada
gejala-gejala yang mengarah pada retaknya hubungan rumah tangga. Selain sebagai
bentuk kepedulian, hal ini juga memberikan dampak pada penguatan peran atasan
langsung sebagai sosok pimpinan yang harus mengetahui permasalahan yang
dihadapi bawahan. Atasan dilatih untuk mengenali, membaca, dan melakukan
mediasi terhadap pegawai yang diindikasi akan melakukan proses perceraian.
Prinsip jemput bola menjadi upaya pertama dalam pencegahan terhadap hadirnya gugatan
cerai. Unit kepegawaian diharapkan membuat kegiatan yang bertujuan untuk melatih pejabat yang
membidangi kepegawaian agar mampu mengatasi permasalahan di tingkat internal.
3.
Layanan Konseling on the spot
PNS yang memiliki masalah dapat melakukan konseling dengan psikolog yang
dtunjuk pihak kepegawaian melalui pendaftaran secara online (melalui aplikasi WA/email). Proses
konseling dapat dilakukan di Ruang Layanan Konseling yang tidak dapat
sembarangan orang bisa akses, sehingga privasi tetap terjaga.
4.
Konsultasi Ustadz
Faktor agama menjadi salah satu point penting dalam pengambilan keputusan.
Konsultasi dengan orang yang paham terhadap agama (ustadz/kiai) diharapkan akan
memberikan pencerahan sehingga timbul kesadaran untuk memperbaiki diri dan
tidak melulu memikirkan perceraian. Konsultasi Ustadz dapat dijadwalkan unit kepegawaian melalui unit kerja yang
menangani masalah perceraian.