Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas inovasi Talenta Kepri kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella. Penyerahan ini menjadi bentuk pengakuan atas upaya perlindungan hukum terhadap inovasi daerah yang telah dikembangkan.
Momentum penyerahan sertifikat ini semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual yang bertepatan pada tanggal 26 April. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual sebagai bagian dari pembangunan daerah berbasis inovasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi kepada BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau atas inisiatif mendaftarkan inovasi Talenta Kepri ke dalam sistem HAKI. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan karya intelektual sebagai aset strategis organisasi.
Sementara itu, Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Ia menyampaikan bahwa perlindungan HAKI menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan inovasi serta mendorong lahirnya kreativitas baru di lingkungan birokrasi.
“Pengakuan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepegawaian dan masyarakat,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat berlangsung khidmat dan diharapkan menjadi pemicu bagi perangkat daerah lainnya untuk mendaftarkan inovasi yang dimiliki, sehingga semakin banyak karya daerah yang memperoleh perlindungan kekayaan intelektual di masa mendatang.