LOKA KARYA PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

14 April 2017, 18:18 WIB 402 kali dibaca
Kategori : Kinerja ASN

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia baru-baru ini melaksanakan Loka Karya bagi Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2017 dan Lokakarya ini digelar seharian penuh pada Hari Kamis Tanggal 13 April 2017.

Lokakarya ini dihadiri oleh Pejabat Fungsional hasil inpassing menurut Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Prov. Kepri, Drs. Firdaus M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa salah satu bagian dari tujuan Reformasi Birokrasi adalah melakukan pemberdayaan dan pengembangan jabatan fungsional serta merampingkan atau mengurangi jabatan struktural. Pengembangan jabatan fungsional dapat dirasakan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dimana jabatan struktural di tingkat pusat dan daerah telah dilakukan perampingan sehingga paradigma jabatan struktural berubah menjadi miskin struktur namun kaya fungsi.

Pada kesempatan ini BKPSDM Prov. Kepri mendatangkan narasumber yang cukup kompeten dalam bidang Jabatan Fungsional dan Inpassing Jabatan Fungsional yang cukup menjadi berita hangat belakangan ini dikarenakan keluarnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan RB Nomor 26 tahun 2016 tentang Inpassing Jabatan Fungsional.

Narasumber pertama yaitu Bapak Aba Subagja, S.Sos, M.AP, selaku Sekretaris Deputi SDM KemenPAN RB. Dalam penjelasannya beliau menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN merupakan profesi. Sebagai profesi maka haruslah memiliki keahlian. Untuk itu kedepan ASN akan didorong untuk menjadi Jabatan Fungsional.  Jabatan Fungsional Menurut UU 5 Tahun 2014 tentang ASN  adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahliandan keterampilan tertentu Merit system diterapkan berdasarkan pada kualifikasi dan kompetensi ASN. Dengan adanya inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional ini menjadi peluang yang sangat baik dikarenakan ada beberapa syarat untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional yang dapat dikesampingkan sesuai permenPAN RB tentang Inpassing.

Selanjutnya Narasumber kedua yaitu Drs. Budi Antoro, M. BA, selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan teknis BPSDM Kementerian Dalam Negeri. Beliau mengisi pada sesi kedua lokakarya ini. Dalam penjelasannya, beliau menyatakan bahwa ASN haruslah memiliki 3 kompetensi yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Pemerintahan. 3 kompetensi ini haruslah dipenuhi melalui Pendidikan dan pelatihan.

Dalam materinya pula Drs. Budi Antoro, sempat memamparkan tentang Kondisi APBN dan APBD yang dibebani oleh belanja pegawai yang sangat besar. Oleh sebab itu, deregulasi pemerintahan bertujuan untuk mengurangi beban APBN dan APBD  dari belanja pegawai.

Diharapkan dengan adanya lokakarya ini, Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat meningkatkan pengetahuan tentang inpasing Jabatan fungsional dan Jabatan fungsional itu sendiri. (red/HM)

 

 

Editor: Reza