Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan rekonsiliasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guna memastikan keakuratan serta kesesuaian data tunjangan pegawai di seluruh Perangkat Daerah (PD). Kegiatan ini berlangsung di ruang CAT BKD dan KORPRI Lantai 2, (6/2) mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB, dan dihadiri oleh perwakilan dari 43 OPD yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta Admin Aplikasi Kinerja (SIMANJA).
Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tunjangan pegawai yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa setiap pegawai ASN menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan validasi data guna menghindari kesalahan administratif.
Pelaksanaan rekonsiliasi tambahan TPP ini melibatkan kerja sama antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Biro Organisasi. Proses ini mencakup verifikasi dan validasi data antara PD, BKAD, dan Biro Organisasi untuk mencapai hasil yang lebih akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Data yang digunakan dalam proses rekonsiliasi meliputi Surat Keputusan Tambahan Penghasilan Pegawai yang dikeluarkan oleh BKAD dan Surat Keputusan Kondisi Kerja yang diterbitkan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui kegiatan ini, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pemberian tunjangan pegawai. Dengan sistem yang lebih akurat dan valid, diharapkan seluruh pegawai ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku, serta menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien dan akuntabel. (Red:NAW)