Tanjungpinang -- Paradigma dan mindset pegawai dalam pelaksanaan penilaian prestasi kerja cenderung masih sama seperti penilaian DP3. Begitu yang terlontar dari narasumber pertama, Johannes Irawan Darmanto, SH saat mengisi Sosialisasi Penilaian Kinerja dan Indeks Profesionalitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Selasa (23/5) yang dihadiri kasubbag kepegawaian masing-masing OPD. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring penilaian kinerja tahun 2016, masih banyak pegawai yang salah mengartikan penilaian tersebut dan menyamakannya persis dengan penilaian DP3. Padahal, sejak tahun 2014, penilaian kinerja PNS sudah diterapkan sesuai dengan PP Nomor 46 tahun 2011 menggantikan PP No 10 Tahun 1979.
“Masih ada persepsi kalau bawahan tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada atasan. Padahal, jika memang itu kualitas kerjanya, sangat memungkinkan nilai bawahan lebih tinggi daripada atasan. Ini perlu diluruskan,” jelas Irawan pada acara yang diselenggarakan BKPSDM Prov Kepri di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri ini. Acara ini pun dihadiri Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dr. Drs. Syamsuardi, MM yang sekaligus membuka acara dan menyampaikan sambutan.
Menurut Irawan lagi, penilaian kinerja ini semestinya tetap menjadi patokan bagi PNS untuk bekerja secara profesional. Jika diibaratkan, penilaian kinerja yang terdiri atas Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja ini seperti kontrak kerja PNS setiap tahunnya. Tentu saja harus dilakukan penilaian oleh Pejabat Penilai sekali dalam satu tahun dengan tetap mengacu pada prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Bobot SKP itu 60 persen, perilaku kerja 40 persen. Maka, objektivitas di sini tetap lebih besar sehingga pimpinan dapat memberikan penilaian kinerja dengan lebih terukur. Harus sesuai antara jabatan dengan pekerjaan yang dilakukan. Yang keliru adalah yang tak membuat SKP. Karena secara aturan, PNS yang tak menyusun SKP dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS,” terangnya lagi.
Selain penilaian kinerja, materi yang disosialisasikan juga adalah tentang Indeks Profesionalitas ASN. Indeks Profesionalitas ASN adalah sebuah indikator untuk mengukur tingkat profesionalitas individu atau kelompok dalam suatu organisasi (Renstra BKN 2015–2019). Pengukuran indeks ini lahir dari pernyataan worldbank yang menyatakan efektivitas pemerintahan berangkat dari persepsi kualitas pelayanan publik. Untuk menghasilkan pelayanan publik yang baik, tentu memerlukan pelayan publik yang baik pula. Untuk itu, dibutuhkan indikator penilaian yang memungkinkan seorang pejabat atau pelayan publik dapat dinilai secara transparan.
Pada kesempatan tersebut, Ir. Agus Sutiadi, M.Si yang merupakan Kepala Biro Perencanaan BKN RI, menyampaikan bahwa tujuan dibuatnya indeks ini adalah untuk mengetahui tingkat pencapaian profesionalitas di sebuah organisasi. Selain itu, indeks ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam sebuah organisasi di masa yang akan datang.
“Karena begini, seseorang itu akan dianggap semakin profesional apabila semakin tinggi tingkat kompetensinya, semakin tinggi kinerjanya, semakin tinggi kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara, dan semakin rendah tingkat pelanggaran disiplinnya. Ini yang menjadikan indeks ini dapat bersifat jangka panjang,” jelasnya menerangkan.Agus menyampaikan juga bahwa data untuk penghitungan indeks ini didasarkan pada empat aspek.
Aspek kompetensi dilihat dari perbandingan antara pendidikan, pengalaman, pelatihan teknis dan pelatihan kepemimpinan. Aspek kinerja dilihat dari SKP, aspek kompensasi dilihat dari selisih gaji dan tunjangan, dan aspek disiplin dilihat dari tingkat pelanggaran disiplin individu.
Diakuinya, BKN saat ini sedang mengumpulkan perhitungan indeks dari setiap instansi baik di pusat dan daerah. Saat ditanya apa konsekuensi bagi pemda/kementerian/lembaga yang tak membuat indeks Profesionalitas, Agus menjawab lugas. “Tidak ada. Hanya malu. Itu saja,” ujarnya yang diikuti derai tawa peserta. Menurutnya, pemda/kementerian/lembaga pasti malu kalau saat diumumkan hasil rekapitulasi perhitungannya, namanya belum ada. Untuk itu, ia menekankan agar indeks profesionalitas dapat diisi dengan sesegera mungkin berdasar data yang ada. (red/NS)