Pertama di Kepri, Sekda Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dari Sistem Manajemen Talenta ASN

25 April 2025, 18:28 WIB 311 kali dibaca
Kategori : Mutasi Jabatan

Tanjungpinang — Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 25 April 2024, di Gedung Daerah Provinsi Kepri. Pelantikan ini menjadi tonggak bersejarah karena merupakan hasil pertama dari penerapan sistem Manajemen Talenta dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dua pejabat yang dilantik yaitu Rodi Yantari, S.T., M.M., M.T. sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, serta dr. Bambang Uttoyo, M.A.P. sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib. Keduanya terpilih melalui mekanisme meritokrasi berdasarkan prinsip-prinsip sistem merit dan kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah Provinsi Kepri telah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait desain kebijakan Manajemen Talenta ASN pada tahun 2024. Atas dasar ini, Kepri mendapat pengecualian dari ketentuan umum dalam pengisian jabatan, membuka jalan bagi promosi ASN yang benar-benar berbasis pada kualitas dan potensi. Langkah ini diharapkan menjadi model percontohan dalam pembinaan karier ASN secara profesional dan berintegritas.

Editor: Reza