Pasca terbitnya SKB 3 Menteri pada 13 September 2018, sejumlah tindakan sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menindaklanjutinya. Terbaru, digelar Rapat Koordinasi Pemberlakuan SKB 3 Menteri pada Kamis, (18/10) dengan menghadirkan pembicara utama, Kepala Kanreg BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati.
SKB 3 Menteri sendiri merupakan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. SKB bernomor 182/6597/SJ nomor 15 tahun 2018 nomor 153/KEP/2018 ini menjelaskan tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdsarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Gedung A lantai 3 ini, dihadiri perwakilan BKPSDM se-Provinsi Kepulauan Riau. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H.T.S. Arif Fadillah terjun langsung memimpin rapat koordinasi ini, dan memberi arahan secara langsung.
“SKB ini kan tujuanya sinergitas dalam rangka penegakan hukum. Kita mohon arahan langsung dari Kepala Kanreg XII bagaimana pemberlakuannya,” ujar Arif saat membuka acara.
Tindak lanjut terhadap SKB ini memang perlu segera dilakukan, mengingat ruang lingkup SKB yang mengikat. Selain ditujukan pada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, sanksi juga dijatuhkan kepada Pejabat Pembina Kegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi kepada PNS tadi. Selain itu, SKB ini juga digunakan untuk peningkatan sistem informasi kepegawaian dan optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah.
Dalam arahannya, Andrayati menyampaikan bahwa pemberhentian PNS dimaksud dilakukan dengan dasar putusan pengadilan berupa incraht. Apabila petikan putusan tersebut belum diperoleh, maka Pemerintah Daerah membuat surat kepada Mahkamah Agung agar dapat diberikan keputusan PNS yang sudah incraht yang juga ditembuskan kepada KPK, Kepala BKN, Kepala BKN Kanreg XII, dan pengadilan dimana PNS tersebut diputuskan.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa SKB 3 Menteri berbeda substansinya dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. SKB 3 Menteri lebih khusus menyoroti terhadap pelanggaran tindak pidana PNS yang ada kaitannya dengan pengalahgunaan jabatan sehingga PNS yang sudah dihukum dengan acuan PP 53 Tahun 2010 tetap dilakukan penindakan sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Untuk itu, ia berharap semua Pemda dapat segera melakukan penyelesaian terhadap tindak lanjut SKB 3 Menteri ini. “Paling lambat bulan Desember 2018,” tandasnya. (red/NS)