Sejumlah pejabat di lingkungan BKPSDM melakukan penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) Selasa, (20/3). Acara yang dilaksanakan di ruang rapat BKPSDM, Gedung C1 Lantai 3 ini disaksikan langsung Kepala BKPSDM, Drs. Firdaus, M.Si. yang turut serta melakukan penandatanganan PK sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap bawahannya.
Semula, penandatanganan ini direncanakan untuk dihadiri Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah. Sayangnya, jadwal Sekda yang padat tidak memungkinkan untuk menyaksikan jalannya acara.
Kaban meminta agar pelaksanaan kegiatan di tahun 2018 berjalan semaksimal mungkin. Koordinasi dengan berbagai pihak harus ditingkatkan mengingat wilayah kerja BKPSDM bersifat lintas instansi.
“Laksanakan apa yang sudah diamanahkan. Jika ada hal-hal yang berjalan tidak sesuai, segera koordinasikan agar segera dicari penyelesaian terbaik. Kita dudukan bersama”, ucap Kaban dalam arahannya.
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Gubernur sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Gubernur sebagai pemberi amanah dan Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Usai satu per satu para pejabat pengawas maupun administrator menandatangani Perjanjian Kinerja, Kaban meminta agar perjanjian kerja tersebut ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Hal ini mengingat muara PK adalah Lakip yang tiap tahunnya dilaporkan kepada Menpan untuk dilakukan penilaian dan evaluasi, (red/NS)