Masa penginputan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 telah berakhir pada 28 Februari 2025. Namun, sejumlah kendala harus segera diselesaikan. Donny Firmansyah, Kepala Bidang KORPRI, Pengadaan, dan Sistem Informasi Kepegawaian BKD dan KORPRI, menjelaskan bahwa perbaikan dokumen dan kekurangan dokumen telah diterima dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Perbaikan dokumen ini tidak terlalu krusial, seperti Surat Pernyataan 5 Poin yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Kepala BKN, serta ijazah yang tidak terbaca dengan jelas dan dokumen lainnya," jelas Donny. Dia menambahkan, “Contoh kecilnya adalah pada Poin 3 Surat Pernyataan yang banyak yang kurang mencantumkan kata 'PPPK'. Ini yang menyebabkan BKN menurunkan kembali usulan.”
Donny meminta peserta calon PPPK untuk tetap tenang dan bersabar. “Kami akan menghubungi mereka melalui Umpeg OPD, TU, bahkan langsung kepada peserta untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap,” tambahnya.
Beberapa peserta sudah menyelesaikan perbaikan mereka, sementara sebagian lainnya dapat memantau perkembangan melalui sistem monitoring layanan ASN. "Kami akan menuntaskan segala kekurangan. Kami mohon kerjasama calon PPPK untuk segera mengunggah dokumen yang masih kurang ke Link G-drive, atau bahkan mengirimkannya melalui PIC BKD masing-masing," ujar Donny.
Donny menegaskan bahwa semua perbaikan akan segera diselesaikan agar pengusulan NIP dapat diproses dengan cepat. "Mari kita tuntaskan semua perbaikan agar pengusulan NIP-nya cepat selesai," tutupnya. (RZK/Red)