PENYERAHAN SK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K) OLEH PELAKSANA HARIAN GUBERNUR KEPRI
15 Februari 2021, 10:19 WIB577 kali dibaca
Kategori :Seleksi ASN
Plh. Gubernur Kepulauan Riau, H.T.S Arif
Fadillah menyerahkan secara resmi petikan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemprov Kepri, Senin (15/2). SK
diberikan kepada 39 pegawai yang telah dinyatakan lulus dan mendapat NIPPPK.
Dalam sambutannya, Plh. Gubernur meminta para pegawai yang baru diangkat untuk
senantiasa memperhatikan tusi, disiplin, dan kinerjanya. Terlebih baru tahun
ini Pemprov Kepri mendapat formasi pengangkatan PPPK. Sebagai bagaian dari ASN,
PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS. Bedanya hanya ada pada kepangkatan
dan hak pensiun ke depannya. Penyerahan SK disejalankan dengan apel pagi Senin
yang dihadiri para pejabat struktural di Pemprov Kepri.