Proses pengusulan Nomor Induk PPPK Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini memasuki tahap krusial. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Provinsi Kepulauan Riau, yang terdiri dari BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, saat ini tengah berlangsung tahap pengusulan NIP yang menjadi penentu bagi pengangkatan para calon PPPK Tahap I.
Kepala Bidang KORPRI, Pengadaan, dan SINKA, Donny Firmansyah, menjelaskan bahwa pengusulan NIP ini merupakan langkah akhir menuju pengangkatan PPPK Tahap 1. Menurut Donny, proses ini sudah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi, dan kini berada pada titik yang sangat penting. "Sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025, batas waktu penginputan Nomor Induk PPPK adalah sampai dengan tanggal 28 Februari 2025," ungkap Donny.
Dalam proses pengusulan ini, seluruh dokumen administrasi yang terkait dengan calon PPPK akan diverifikasi secara teliti oleh BKD dan KORPRI untuk memastikan kelengkapannya. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP), Surat Keputusan (SK) Calon PPPK, Pas Photo, Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta Surat Kesehatan dan berbagai dokumen lainnya. "Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah, seperti kekurangan atau file yang sulit terbaca, proses pengusulan akan berjalan lebih cepat," lanjut Donny.
Pengusulan NIP yang telah diverifikasi ini kemudian akan dikirimkan ke BKN untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan SK PPPK Tahap 1. Donny menambahkan, "Kami bekerja secara maksimal agar proses ini selesai tepat waktu dan bisa segera dikeluarkan Pertek dari BKN."
Donny juga mengingatkan untuk tetap bersabar, karena semua tahapan dilakukan dengan penuh ketelitian. "Kami memahami harapan dan kesabaran para calon PPPK, dan kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk pengangkatan PPPK Tahap 1 ini," tutup Donny.
Proses ini merupakan langkah penting bagi calon PPPK untuk melangkah menuju pengangkatan resmi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (RZN/red)