BKD dan KORPRI terus berupaya untuk mengembangkan kapasitas dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Salah satunya melalui jalur pendidikan formal dalam bentuk memberikan kesempatan pada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik magister (S2) maupun doktor (S3), di dalam maupun luar negeri.
Seleksi Tubel ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi tersebut, PNS yang mengikuti Tubel Beasiswa akan berstatus sebagai pegawai tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya selama masa studi.
Peluang untuk mengikuti program ini terbuka bagi semua PNS yang telah mengabdi minimal dua tahun, memiliki kinerja baik, serta mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/OPD yang dapat mengikuti seleksi. Selain itu, setiap instansi harus menyusun rencana kebutuhan pengembangan kompetensi pegawainya sebelum mengajukan PNS untuk Tubel.
Seleksi izin tugas belajar terdiri dari dua tahapan utama, yakni seleksi psikotes dan seleksi wawancara, yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tubel di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Tahun ini, seleksi diikuti oleh seorang peneliti dan seorang dokter gigi yang berencana melanjutkan pendidikan melalui Beasiswa Program LPDP.
Seleksi ini bertujuan untuk mengukur potensi serta faktor-faktor utama dari pegawai yang ingin melanjutkan pendidikan. Hasil seleksi ini akan menjadi dasar bagi keputusan pemberian atau penolakan izin serta rekomendasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan adanya program ini, diharapkan para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat terus meningkatkan kualitas dan kompetensinya demi mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan inovatif. (red/WNR)