Sosialiasi Saber Pungli Pada Substansi Kepegawaian

04 Mei 2023, 08:20 WIB 850 kali dibaca
Kategori : Seleksi ASN

Sosialiasi Saber Pungli Pada Substansi Kepegawaian

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kepulauan Riau bersama Asisten Muda Ombudsman melaksanakan sosialisasi pencegahan pungutan liar di bidang kepegawaian, Selasa (2/5). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt 3 ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan, para pejabat administrator, dan pejabat fungsional. Sosialisasi ini sejalan dengan instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/SJ Tanggal 24 Oktober 2016 Tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil pelaporan masyarakat kepada Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau Tahun 2018-2023, permasalahan substansi kepegawaian relatif kecil, yaitu 4,5% dari keseluruhan akses pengaduan. Potensi penyimpangan laporan substansi kepegawaian pada 13 jenis laporan, antara lain perceraian, pelaksanaan putusan, seleksi CPNS/ pegawai baru, pengisian jabatan/ open bidding, honorer/ pegawai tidak tetap, promosi/ rotasi/ mutasi jabatan, penghargaan, disiplin pegawai, kinerja pegawai, hak pegawai (gaji insentif, honor, tunjangan, cuti), dan lain-lain. 


Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi pungli pada instansi daerah yaitu melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Selain itu, membangun nilai-nilai universal dan memegang teguh nilai-nilai pelayanan publik juga merupakan salah satu bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi di bidang kepegawaian. Seperti halnya yang disampaikan oleh Bapak Muliadi, S.H., M.H dalam sosialisasi ini, “bangun komitmen, bersama-sama pasti bisa, bisa karena bersama-sama”.

Editor: Reza