UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Gelar Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja pada PPPK

12 Agustus 2025, 13:33 WIB 779 kali dibaca
Kategori : Seleksi ASN

Tanjungpinang – Rabu, 13 Agustus 2025, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perpanjangan hubungan perjanjian kerja, yang bertujuan memastikan pegawai tetap memiliki kualifikasi, kemampuan, dan kinerja yang optimal dalam mendukung pelayanan publik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang CAT BKD dan KORPRI ini diikuti oleh 36 orang peserta, terdiri dari 34 pegawai dengan Jabatan Guru Ahli Pertama dan 2 pegawai dengan Jabatan Penyuluh Pertanian. Penilaian dilakukan secara daring melalui aplikasi Online Assessment Center (OAC), sehingga proses dapat berlangsung efisien dan terintegrasi meskipun peserta berada di lokasi yang berbeda.

Pembukaan kegiatan dipimpin oleh Teuku Irvan, Kepala Bidang KORPRI, Pengadaan, dan Sistem Informasi Kepegawaian. Dalam sambutannya, Irvan menegaskan bahwa penilaian potensi dan kompetensi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memetakan kekuatan dan area pengembangan pegawai.

“Penilaian ini adalah salah satu syarat perpanjangan kontrak PPPK. Kami berharap peserta mengikuti tes ini dengan penuh kesungguhan agar mendapatkan hasil terbaik. Penilaian yang objektif akan memberikan gambaran akurat mengenai potensi dan kompetensi, sehingga dapat menjadi bahan pembinaan ke depan,” ujarnya.

Salah satu peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi pengembangan profesional.

“Umpan balik dari hasil tes membantu kami memahami kekuatan dan kelemahan yang dimiliki. Analisis hasil yang komprehensif dapat mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. Dengan pelatihan yang terarah, kami bisa mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam situasi kerja yang relevan,” ungkapnya.

Kepala UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai menambahkan bahwa hasil penilaian ini akan digunakan tidak hanya untuk proses administrasi perpanjangan kontrak, tetapi juga sebagai dasar dalam perencanaan program pengembangan kompetensi di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Dengan pelaksanaan penilaian ini, diharapkan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat terus meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan masyarakat.

(CRW)

Editor: Reza