Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri bersama Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan Uji Kompetensi Jabfung Bidang Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (10/9). Uji Kompetensi yang dilaksanakan di Hotel Aston Tanjungpinang ini diikuti 24 peserta yang terdiri dari Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur, dan Mediator Hubungan Industrial.
Uji Kompetensi ini merupakan tindak lanjut atas Permen Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan. Hal itu pun merupakan tindaklanjut dari Permenpan Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpasssing.
Amril A Gani, Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM mengatakan menjadi fungsional merupakan pilihan tepat agar tenang dan profesional dalam bekerja. Selain memiliki faktor keistimewaan berupa batas usia pensiun yang bahkan bisa mencapai 65 tahun, menjadi fungsional pun penilaian kinerjanya lebih objektif karena memakai sistem angka kredit. “Jabatan fungsioanl bukan jabatan kelas dua, UU ASN sudah memberikan jaminan,” tegasnya dalam pembukaan yang dihadiri Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan, Drs, Suherman, M.Si.
Lebih
lanjut, ia meminta peran optimal para pejabat fungsional yang akan dilantik
sesuai dengan tupoksinya masing-masing. BKPSDM sendiri berusaha untuk terus
berkoordinasi untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan sumber daya manusia,
khususnya di Provinsi Kepri. (red/NS)