PENGAWAS PERIKANAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU MENGIKUTI UJI KOMPETENSI

23 April 2018, 14:20 WIB 352 kali dibaca
Kategori : Uji Kompetensi

 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Provinsi Kepualauan Riau kembali melaksanakan Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional. Tepatnya pada 19 April 2018 dilaksanakan  Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bertempat di Hotel Comforta Jalan Adisucipto km. 10 Tanjungpinang.

Uji Kompetensi menjadi salah satu syarat PNS yang akan diangkat kedalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing).  Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, syarat untuk diangkat menjadi Pejabat Fungsional lebih dimudahkan. Proses Inpassing ini sendiri berakhir pada Desember 2018.

Dalam rangka percepatan pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional serta peningkatan kinerja organisasi, BKPSDM selaku instansi yang membidangi kepegawaian di Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan serangkaian Uji Kompetensi Inpassing sejak Tahun Anggaran 2017. Untuk Tahun  2018 ini sendiri sudah dilaksanakan 3 (tiga) kali pelaksanakan Uji Kompetensi yaitu untuk Jabatan Analis Kepegawaian, Pranata Komputer dan Jabatan Pengawas Perikanan.

Uji Kompetensi ini diawali oleh acara Pembukaan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Amril. A. Gani, S.Sos, M.Si mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepualauan Riau dan didampingi Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Agoes Sukarno, S.Sos.

Dalam sambutannya, Kabid Pengembangan SDM, Amril A. Gani Menjelaskan bahwa Kepulauan Riau merupakan Provinsi di Indonesia yang memiliki laut yang sangat luas. Dari luas wilayah Provinsi Kepulauan Riau, 96% terdiri dari lautan. Oleh sebab itu Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan Pejabat Pengawas Perikanan yang kompeten untuk mengelola potensi Kelauatan dan Perikanan di Kepulauan Riau. Hal ini menjawab UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan porsi kewenangan Provinsi yang cukup besar dalam hal pengelolaan Kelautan dan Perikanan.

Amril berharap dalam proses Inpassing Nasional yang akan berakhir pada Desember 2018, PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi ini dapat memanfaatkan momen ini sebagai salah satu sarana pengembangan kompetensi dalam karier Jabatan Fungsional.

Dalam arahan singkat Agoes Sukarno, S.Sos Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau sebelum peserta melaksanakan ujian berpesan, agar seluruh peserta sungguh-sungguh mengikuti uji kompetensi ini dan diharapkan kesemua peserta lulus serta kelak dapat diangkat menjadi Pejabat Pengawas Perikanan.

Untuk Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan ini secara teknis dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Melalui Penyesuaian (Inpassing). Tim Penguji terdiri dari 2 (dua) orang tim Penguji dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yaitu Soenarto, S.St. PI, M.P dan Bambang Kusmayadi G, S.Pi, M.Si dan 2 (dua) orang tim Penguji berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yaitu Sukmarumaeti, S.Pi, M.M dan Herlin Triwahyuni, S.AP.

Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan ini terdiri 3 (tiga) metode uji yang dari Pemeriksaan portofolio Peserta, Ujian Tertulis dan wawancara.

Uji kompetensi ini diikuti oleh 23 (dua puluh tiga) calon pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Provinsi. Peserta yang terdiri dari 9 (sembilan) orang pada Jabatan Pengawas Perikanan Bidang Pembudidaya Ikan dan 14 (empat belas) orang Jabatan Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan. Hasil dari uji kompetensi berupa rekomendasi dan Sertifikat paling lambat akan ditetapkan 14 (empat belas) hari kerja.

Secara keseluruhan pelaksanaan Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional berjalan lancar dan semoga semua peserta yang mengikuti uji kompetensi ini dapat dinyatakan lulus agar dapat segera diangkat dalam Jabatan Pengawas Perikanan serta dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.(HM)

Editor: Reza