Tanjungpinang, 10 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat implementasi manajemen talenta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau melalui UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai menyelenggarakan penilaian kompetensi bagi 25 pejabat fungsional ahli pertama di RSUD Raja Ahmad Tabib. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari di ruangan Aula RSUD Raja Ahmad Tabib.
Penilaian kompetensi ini mencakup aspek manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dirancang untuk mengukur potensi serta kinerja aktual ASN. Dalam pengarahannya, Ria Fitrya selaku Kepala UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai menyampaikan “Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Pagi ini, kompetensi yg dinilai adalah kompetensi manajerial dan sosial kultural, dimana terdapat 8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi sosial kultural.”
Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan sebagai dasar pengelolaan sumber daya manusia yang lebih strategis dan berorientasi kinerja. Dalam sambutannya, Harry Prima Putra, Wadir Umum dan Keuangan, menyampaikan “Provinsi Kepri sudah menerapkan pemetaan manajemen talenta untuk mengisi jabatan sesuai dengan kualifikasi individu, supaya individu tersebut dapat bekerja sesuai dengan kemampuannya.”
Manajemen talenta sendiri merupakan pendekatan strategis dalam pengelolaan ASN untuk memastikan bahwa individu dengan potensi terbaik mendapatkan pengembangan karier yang tepat. Hasil penilaian ini juga digunakan untuk menyusun rencana pengembangan karier, program pelatihan, dan rotasi pegawai. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta birokrasi yang lebih responsif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan perubahan zaman, sekaligus memperkuat semangat reformasi birokrasi yang berkelanjutan..