UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas guru dan pelaksana tata usaha SMA, SMK, dan SLB se-Kota Tanjungpinang. Kegiatan yang diikuti oleh 198 peserta tersebut berlangsung selama dua hari, pada 11–12 Juni 2026, di SMA Negeri 2 Tanjungpinang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Ria Fitrya, S.Pd., M.Si. Adapun acara pembukaan turut dihadiri oleh para kepala SMA, SMK, dan SLB se-Kota Tanjungpinang sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kompetensi ASN di lingkungan pendidikan.
Pelaksanaan penilaian dibagi ke dalam tiga sesi. Sesi I dan Sesi II dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026, yang masing-masing terdiri atas tiga kelas. Sementara itu, Sesi III dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026, dalam satu kelas.
Penilaian Potensi dan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural merupakan salah satu instrumen penting dalam penerapan manajemen talenta ASN. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh gambaran mengenai potensi, karakteristik, serta kompetensi yang dimiliki sebagai dasar dalam pengembangan karier dan peningkatan kinerja.
Dalam sambutannya, Kepala UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan bahwa pengukuran potensi dalam asesmen ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Pengukuran potensi dilakukan untuk memperoleh gambaran kapasitas individu ASN yang dapat dikembangkan guna mendukung pelaksanaan tugas dan pengembangan karier. Aspek yang diukur meliputi kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri, kemampuan berpikir kritis, kemampuan menyelesaikan masalah, kecerdasan emosional, kemampuan belajar dan mengembangkan diri, serta motivasi dan komitmen.
Selain pengukuran potensi, asesmen juga mengukur kompetensi ASN sebagai bagian dari upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional, berintegritas, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.
"Pengukuran kompetensi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Kompetensi yang diukur meliputi kompetensi manajerial, yaitu integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, serta pengambilan keputusan. Selain itu, asesmen juga mengukur kompetensi sosial kultural yang menitikberatkan pada kemampuan ASN sebagai perekat bangsa dalam menjaga keberagaman, membangun harmoni sosial, dan memperkuat persatuan," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas ASN, khususnya di sektor pendidikan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.