Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi :
PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak
PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Bidang Satuan Kerja yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Bidang Satuan Kerja yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau
Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
Penyelesaian Sengketa Informasi
PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dan PPID Provinsi Kepulauan Riau menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dan Atasan PPID Provinsi Kepulauan Riau
Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi , PTUN, dan MA, maka PPID Provinsi Kepulauan Riau melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.