Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau

Tugas:

Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memverifikasi, dan menyebarkan informasi publik di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau

Fungsi:

  • Mengelola semua informasi yang ada di organisasi, termasuk mengklasifikasikan, mengumpulkan, dan mengamankannya.

  • Melakukan pendokumentasian informasi agar terarsip dengan baik dan aman.

  • Melayani permintaan informasi dari publik dengan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Bertanggung jawab menyediakan dan mengamankan informasi publik yang diperlukan.

  • Melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau harus dikecualikan.

  • Berkoordinasi dengan PPID Utama terkait untuk mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi publik

  • Menyusun laporan terkait pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.

  • Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik