Tugas dan Fungsi PPID
Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau
Tugas:
Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memverifikasi, dan menyebarkan informasi publik di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau
Fungsi:
Mengelola semua informasi yang ada di organisasi, termasuk mengklasifikasikan, mengumpulkan, dan mengamankannya.
Melakukan pendokumentasian informasi agar terarsip dengan baik dan aman.
Melayani permintaan informasi dari publik dengan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bertanggung jawab menyediakan dan mengamankan informasi publik yang diperlukan.
Melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau harus dikecualikan.
Berkoordinasi dengan PPID Utama terkait untuk mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi publik
Menyusun laporan terkait pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.
Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik