Jika melihat kasus perceraian PNS secara umum, beberapa penyebab terjadinya perceraian sebenarnya dapat diidentifikasi sejak awal. Faktor ekonomi, perselingkuhan, KDRT, narkoba, perasaan lebih mandiri, suami tidak bekerja, kurangnya komitmen, dan campur tangan keluarga menjadi faktor penyebab perceraian yang paling sering terjadi.
Upaya mediasi yang dilakukan di tingkat instansi (atasan langsung) pun, yang diharapkan mampu menjadi katalisator dan perekat kembali hubungan rumah tangga, berdasar hasil evaluasi tim konselor dan BKPSDM, berubah kesannya menjadi bentuk dukungan untuk segera melakukan perceraian. BKPSDM pun mengambil kebijakan perubahan SOP alur ajuan perceraian, sehingga konselor menjadi yang pertama kali melakukan mediasi dan konseling, sebelum diproses lagi di atasan langsung masing-masing. Cara ini diharapkan dapat mengerem ajuan perceraian, dimana diberikan ‘obat’ terlebih dahulu sebelum masuk pada tahap berikutnya.
Selain perubahan SOP, perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan, baik itu secara preventif maupun kuratif agar kasus perceraian tidak makin bertambah. Bahkan bukan hanya sekadar upaya ‘mengobati’ dalam bentuk mediasi (konseling, psikotest, dll), tetapi juga mencari dan menemukan akar dari permasalahan agar ditemukan cara-cara pencegahan yang mampu mendeteksi secara dini berbagai kasus perceraian.
Hal ini perlu dilakukan karena perceraian PNS seringkali diibaratkan seperti iceberg phenomenon, dimana yang terlihat hanya puncaknya (jumlahnya), sementara akarnya (masalahnya) jauh lebih besar dan jauh lebih rumit untuk dipecahkan.
Angka memang hanyalah berupa data yang bisa saja turun naik secara tiba-tiba. Yang lebih urgent dari sekadar menurunkan angka adalah membuat upaya agar kerumitan kasus yang menjadi akar permasalahan perceraian PNS dapat segera dicari strategi penanganannya.
Merujuk pada berbagai kasus dan penanganannya, maka dapat disampaikan beberapa alternatif saran kebijakan untuk (minimal) mengurangi laju perceraian PNS di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
1. Pendidikan dan Pembekalan kepada pasangan yang hendak menikah
Di tengah tingginya potensi instabilitas rumah tangga dan banyaknya perceraian, maka pendidikan dan pembekalan kepada pasangan yang hendak menikah adalah salah satu cara yang paling mungkin dilakukan. Upaya tersebut akan berfungsi ganda sebagai edukasi nilai-nilai perkawinan di semua level masyarakat maupun sebagai langkah untuk memperbaiki mutu perkawinan dan mengurangi perceraian.
Pemerintah bersama BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) perlu mengambil langkah strategis untuk memperkuat lembaga perkawinan dan mengurangi perceraian. Langkah yang dapat dilakukan ialah kewajiban mengikuti kursus pranikah dan bimbingan rumah tangga bagi calon pengantin di seluruh tanah air.
2. Pelatihan Konseling di tiap perangkat daerah
Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan aware dari atasan langsung untuk dapat tanggap jika sudah ada gejala-gejala yang mengarah pada retaknya hubungan rumah tangga. Selain sebagai bentuk kepedulian, hal ini juga memberikan dampak pada penguatan peran atasan langsung sebagai sosok pimpinan yang harus mengetahui permasalahan yang dihadapi bawahan. Atasan langsung (atau dapat diwakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian) dilatih untuk mengenali, membaca, dan melakukan mediasi terhadap pegawai yang diindikasi akan melakukan proses perceraian. Prinsip jemput bola menjadi upaya pertama dalam pencegahan terhadap hadirnya gugatan cerai. BKPSDM diharapkan membuat kegiatan yang bertujuan untuk melatih pejabat yang membidangi kepegawaian agar mampu mengatasi permasalahan di tingkat internal.
3. Layanan Konseling on the spot
PNS yang memiliki masalah dapat melakukan konseling dengan psikolog yang dtunjuk BKPSDM melalui pendaftaran secara online (melalui aplikasi WA/email). Proses konseling dapat dilakukan di Ruang Layanan Konseling yang tidak dapat sembarangan orang bisa akses, sehingga privasi tetap terjaga. BKPSDM dapat memperbaiki sarana ruang Layanan Konseling yang ada, agar dapat digunakan dengan nyaman dan aman.
4. Ceramah Keagamaan tentang Keluarga
Pengajian Jumat pagi bagi ASN di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau yang dikoordinasikan Biro Admisnitrasi Kesejahteraan Rakyat dapat diisi dengan kajian mengenai keluarga, untuk lebih menekankan tentang pentingnya komitmen dalam berumah tangga. Ceramah agama ini dilakukan sebulan sekali atau pada momentum khusus yang ada kaitannya dengan keluarga, semisal hari ibu dan peringatan hari Kartini.
5. Konsultasi Ustadz
Faktor agama menjadi salah satu point penting dalam pengambilan keputusan. Konsultasi dengan orang yang paham terhadap agama (ustadz/kiai) diharapkan akan memberikan pencerahan sehingga timbul kesadaran untuk memperbaiki diri dan tidak melulu memikirkan perceraian. Konsultasi Ustadz dapat dijadwalkan BKPSDM melalui sub bidang yang menangani masalah perceraian.