KEBIJAKAN PEMENUHAN FORMASI CPNS 2018 DITETAPKAN

Dipublikasikan: Kamis, 12 Juli 2018 313 dilihat

Pemerintah akhirnya menetapkan Permenpan 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Kebijakan ini diambil setelah melihat hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang secara nasional hanya berkisar di angka 3%.

Meski begitu, kebijakan ini ditegaskan tidak mengubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permenpanrb no.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018.

Dalam rilis yang dikeluarkan Menpan, disebutkan bahwa optimilisasi yang dimaksud adalah tetap menjaga kualitas ASN namun kebutuhan CPNS yang mendesak sebagian besar dapat terpenuhi. Metodanya dilakukan dengan kombinasi antara sistem rengking dan sistem passing grade.

Berdasar permenpan ini, passing grade yang baru hanya berjumlah 255. Nilai ini merupakan nilai di atas rata-rata hasil SKD peserta secara nasional. Inilah yang kemudian disebut sebagai menjaga kualitas ASN. Passing grade baru ini pun hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

Berikut ditampilkan contoh kasusnya:

1.    Jika formasi adalah 1 dan yang lolos passing grade awal juga 1, maka yang berhak ikut SKB adalah 1 peserta yang lolos tersebut.

2.    Jika formasi 1 sementara tidak ada satu pun yang lolos passing grade awal, maka yang ikut SKB adalah tiga orang berdasarkan rengking terbaik (1-3);

3.    Jika formasi 2, dan yang lolos passing grade awal juga 2, maka keduanya berhak mengikuti SKB;

4.    Jika formasi 2 sementara yang lolos passing grade awal 1, maka yang ikut SKB terdiri atas 1 peserta yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi #1 dan 3 peserta yang tidak lolos passing grade awal, tapi rengking 3 terbaik untuk memperebutkan formasi #2;

5.    Jika formasi 1 sementara yang lolos passing grade awal 7 peserta, maka yang ikut SKB adalah yang lolos passing grade awal dan rengking 3 terbaik)

Permenpan 61 pun mengatur tentang persyaratan mengikuti SKB bagi peserta yang tidak lolos passing grade awal. Mereka dapat ikut jika:

a.    Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal)

b.    Menduduki rengking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misalnya

-          Formasi yang kosong 1, rengking 1-3 yang ikut SKB

-          Formasi yang kosong 2, rengking 1-6 yang ikut SKB

c.     Memenuhi passing grade dimana ditetapkan:

-          255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora;

-          220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Bara, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Selain itu, terdapat juga aturan bahwa jika ada nilai total yang sama, maka akan dilihat dari nilai per kompenen dengan urutan TKP, TIU dan TWK. Bila nilai tetap sama, maka semua peserta dalam rengking tersebut diikutsertakan dalam SKB. (red/NS)