Pendaftaran seleksi CPNS 2018 telah dibuka. Berbagai persiapan pun wajib pelamar lakukan mulai dari penyiapan berkas, pendaftaran di portal SSCN, juga upload berkas yang wajib dipenuhi sesuai persyaratan. Pendaftaran melalui portal SSCN ini dibuka mulai tanggal 26 September 2018 sampai dengan 10 Oktober 2018.
Agar tidak salah, simak beberapa FAQ berikut saat melakukan pendaftaran dan pengunggahan berkas.
1. Bagaimana cara mendaftar seleksi CPNS?
Untuk mendaftar seleksi CPNS, silahkan masuk ke portal https://sscn.bkn.go.id
2. Siapa saja yang bisa mendaftar pada Seleksi CPNS?
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
3. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil saya tidak sesuai dengan ijazah?
Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut: http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838)
4. Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
5. Bagaimana pengisian data nama yang benar?
Nama yang diisikan adalah Nama TANPA GELAR
6. Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi CPNS nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
7. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi CPNS tahun 2018, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
8. Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?
Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan PERMENPAN Nomor 36 Tahun 2018 yaitu
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik,
b. Penyandang Disabilitas,
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
d. Olahragawan berprestasi Internasional,
e. Diaspora
Khusus di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tersedia 1 (satu) jabatan formasi penyandang disabilitas untuk formasi jabatan Guru Seni Budaya Ahli Pertama.9. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersikan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
10. Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCN 2018 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.
11. Tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) pada formulir pendaftaran, apa yang harus saya lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaan belum dibuka atau sudah ditutup.