Pendaftaran seleksi CPNS 2018 telah dibuka. Berbagai persiapan pun wajib pelamar lakukan mulai dari penyiapan berkas, pendaftaran di portal SSCN, juga upload berkas yang wajib dipenuhi sesuai persyaratan. Pendaftaran melalui portal SSCN ini dibuka mulai tanggal 26 September 2018 sampai dengan 10 Oktober 2018.
Agar tidak salah, simak beberapa FAQ berikut saat melakukan pendaftaran dan pengunggahan berkas.
21. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari PNS?
Anda diperbolehkan mendaftar kembali sebagai CPNS
22. Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3?
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
23. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu formasi.
24. Apakah boleh memperbaiki data yang sudah dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
25. Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?
Jika Anda belum menekan tombol "simpan" pada pendaftaran maka Anda masih dapat merubah pilihan instansi yang dilamar, namun jika Anda telah selesai melakukan pendaftaran maka Anda TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yg dilamar.
26. Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 tidak sesuai dengan isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
27. Bagaimana jika kartu pendaftaran atau kartu ujian saya hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCN.
28. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2018?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat
29. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Peserta Ujian CPNS 2018?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat
30. Tidak bisa upload (unggah) dokumen?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.
31. Bagaimana cara upload (unggah) dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCN.
32. Berapa ukuran file yang diupload?
a. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
b. Scan Swa Foto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
c. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
d. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
e. Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf (disatukan dengan dokumen pendukung semisal STR/surat keterangan dokter bagi penyandang disabilitas/surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri)
f. Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
33. Bagaimana agar proses upload dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala
34. Dokumen apa saja yang harus di upload?
Persyaratan dokumen apa saja yang harus di upload dapat di lihat pada pengumuman pendaftaran instansi.
35. Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.
36. Apakah saya bisa mengupload ulang dokumen yang sudah saya upload.
Dokumen yang sudah di upload TIDAK DAPAT di upload ulang. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.
37. Bagaimana kriteria dokumen persyaratan yang akan diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi.
38. Bagaimana jika saya Lupa Password?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut.
39. Bagaimana jika saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.
40. Bagaimana jika saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut.
41. Bagaimana jika saya lupa nomor registrasi atlet?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Cek Nomor lalu klik Cek Nomor Registrasi Atlet dan lengkapi form isian tersebut.
42.Tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) pada formulir pendaftaran, apa yang harus saya lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.
43. Pada saat login SSCN, muncul konfirmasi "User Tidak Ditemukan", bagaimana solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.
44. Bagaimana Kebijakan penambahan nilai SKB bagi formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada daerah dengan kategori Terdepan/ Terluar/ dan Terpencil?
Sesuai dengan permenpan RB nomor 36 tahun 2018, Pendaftaran Formasi Umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada daerah kategori terdepan, terluar, dan terpencil, diberikan tambahan nilai SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) sebesar 10 (Sepuluh) dari total nilai SKB.
45. Bagaimana kebijakan penambahan nilai SKB untuk formasi jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi pendidik?
Sesuai dengan permenpan RB nomor 36 tahun 2018, Pendaftaran Formasi Umum pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak perlu mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah dinyatakan lulus pada Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
46. Apakah diperbolehkan mengundurkan diri jika sudah dinyatakan lulus tahap terakhir dan mendapatkan persetujuan NIP?
Anda tidak diperbolehkan mendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun berikutnya.
47. Bagaimana mengecek status tiket yang telah diajukan?Silahkan akses website Helpdesk SSCN pada menu Cek Status Tiket lalu masukkan kembali nomor tiket anda dalam waktu 2x24 jam.
48. Bagaimana jika permasalahan yang dihadapi tidak terdapat dalam website Helpdesk SSCN?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN pada menu Pengaduan dan lengkapi form isian tersebut.
49. Bagaimana jika saya ingin menghubungi Call Center Instansi yang saya lamar?
Silahkan akses website SSCN (https://sscn.bkn.go.id) kemudian pilih menu Layanan Call Center.
50. Apakah ada biaya pendaftaran CPNS?
Pendaftaran CPNS ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.
51. Ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk dapat meloloskan seleksi CPNS.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi CPNS.