PERCERAIAN PNS: METAFOR ICEBERG PHENOMENON

Dipublikasikan: Selasa, 22 Mei 2018 535 dilihat

Kasus perceraian di Provinsi Kepulauan Riau terbilang cukup tinggi tiap tahunnya. Hal ini diperoleh dari sejumlah penelusuran data, baik yang dirilis secara resmi dari Pengadilan Agama maupun lewat lansiran media. Tahun 2013 saja misalnya, Pengadilan Agama Tanjungpinang merilis jumlah perkara cerai gugat ada sebanyak 531 perkara sementara cerai talak ada sejumlah 234 perkara. Setahun berikutnya, jumlah tersebut sama-sama mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni 609 perkara cerai gugat dan 248 perkara cerai talak.

 

Sementara itu, berdasar lansiran Antara News, sepanjang Januari sampai April 2018, angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Batam mencapai angka 808 kasus, meningkat dari yang sebelumnya hanya sekitar 600-an kasus. Sementara Kantor Agama Tanjung Balai Karimun, seperti dikutip dari Tanjungpinang Pos, hingga Desember 2017, tercatat 422  kasus perceraian masuk ke pangadilan agama. Itu berarti sekitar 30-an kasus perceraian didaftarkan setiap bulannya.

 

Di Kabupaten Natuna, jumlah kasus yang masuk sepanjang 2017 ke Kantor Pengadilan Agama Natuna mencapai angka 272 kasus, dimana 224 kasus diantaranya adalah kasus perceraian, sedangkan  pada tahun sebelumnya hanya tercatat 240 kasus saja untuk semua kasus yang masuk. Jumlah perceraian di tiap daerah tersebut cenderung meningkat setiap tahunnya bahkan disebut-sebut bahwa kalangan yang banyak bercerai adalah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Hal yang sama berlaku pula pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau. Tren perceraian PNS menunjukan angka yang terbilang cukup tinggi dengan kenaikan yang cukup signifikan. Sepanjang tahun 2017, 18 kasus perceraian berhasil diloloskan dari yang sebelumnya hanya berjumlah 12 kasus sepanjang tahun 2016. Angka tersebut kini makin menggelinding menjelang medio 2018, dengan jumlah kasus perceraian yang bahkan sudah mencapai angka 17 kasus, dengan berbagai penyebab yang melatarbelakanginya (BKPSDM, 2018).

 

Secara persentase, jumlah tersebut memang sedikit. Hanya sekitar 0.003% dari total seluruh PNS Provinsi Kepri saat ini yang mengalami peningkatan kuantitas. Hal ini mengingat masuknya PNS guru menjadi kewenangan provinsi sebagai imbas dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, persentase tersebut akan menjelma menjadi bola panas, saat tindakan pencegahan dan identifikasi masalah perceraian tidak terlalu terperhatikan. Pertanyaannya, apakah kasus perceraian ini menjadi fenomena gunung es, dimana yang tampak hanya jumlah kasus, sementara berbagai kemungkinan penyebabnya sangatlah besar dan banyak? Dan bagaimana langkah pemerintah dalam mencegah angka perceraian pada PNS yang terus bertambah?