PROSES KAWIN CERAI PNS DALAM ATURAN HUKUM

Dipublikasikan: Selasa, 22 Mei 2018 453 dilihat

 

Secara bahasa, kata perceraian berasal dari kata cerai yang artinya pisah. Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita atau yang disebut istri, yang dilakukan di depan pengadilan, yaitu pengadilan negeri untuk non Muslim dan pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Sedangkan pengertian perceraian menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas salah satu tuntutan dalam perkawinan itu.

 

Perceraian menurut hukum di Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Instruksi Presiden Nomor 1 tentang Kompilasi Hukum Islam. Berdasar ketentuan tersebut, secara umum disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh tiga hal,  yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan.

 

Pada umumnya, perceraian terbagi menjadi dua jenis, cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah perceraian yang berangkat dari inisiatif suami melalui jalur hukum dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar pengadilan mengadakan persidangan guna mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak. Perkara ini menempatkan suami sebagai pemohon dan istri sebagai termohon. Sementara, cerai gugat merupakan jenis perceraian yang menempatkan istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.

 

Seorang PNS yang akan mengajukan ajuan cerai, tidak bisa serta-merta langsung menuju ke Pengadilan Agama dan melakukan proses perceraian begitu saja. Ada mekanisme yang diatur sebelum berkas perceraian berpindah tempat. Salah satunya adalah dengan mengikuti prosedur kepegawaian agar tidak terkena hukuman disiplin berat seperti yang tertera dalam PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BKPSDM Provinsi Kepri bahkan sudah mengatur SOP terkait alur ajuan cerai ini. PNS yang akan mengajukan cerai mengajukan surat ajuannya untuk kemudian dilakukan mediasi di instansi terkait. Jika mediasi di tingkat instansi tidak tercapai, maka berkas bergulir menuju BKPSDM, untuk kemudian dimediasi ulang bersama konselor yang telah ditunjuk secara resmi. Dua orang konselor sudah BKPSDM persiapkan untuk memediasi kasus perceraian dengan pembagian jadwal yang disepakati bersama. Jika setelah konseling dan psikotest, kedua pasangan tidak bisa disatukan lagi, maka BKPSDM akan menerbitkan surat izin perceraian dan surat keterangan untuk melakukan perceraian yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Surat izin dan surat keterangan itulah yang akan dibawa ke Pengadilan Agama untuk melanjutkan proses perceraian sesuai hukum yang berlaku.