Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 824 Tahun 2022 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan
melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tenaga Kesehatan Selengkapnya