Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut: