Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Seleksi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2026 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas BPK RI Nomor 185/T/ST/ANGGOTA-III/PPN.02/9/2026 tanggal 25 September 2026 dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Junaidi, S.E., M.H.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Yeny Trisia Isabella, S.Sos., M.M.; Inspektur BKN, Ibu Neny Rochyany, S.Si., Apt., M.Si., Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Bapak Purjiyanta, S.H., M.Hum., tim pemeriksa BPK RI, jajaran terkait, serta 5 orang perwakilan PNS hasil seleksi CPNS tahun 2024.
Setelah kegiatan pembukaan, pemeriksaan dilanjutkan dengan wawancara mendalam yang dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan wawancara dengan Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau serta panitia pelaksana seleksi CPNS untuk menggali informasi mengenai proses penyelenggaraan seleksi, mekanisme pelaksanaan, dan kendala yang dihadapi. Sementara itu, tim kedua melakukan wawancara dengan 5 orang PNS hasil seleksi penerimaan CPNS Tahun 2024 guna memperoleh informasi mengenai pengalaman mereka selama mengikuti tahapan seleksi.
Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian dari upaya evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan seleksi penerimaan PNS, termasuk kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penerapan prinsip transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan melalui koordinasi dengan tim pemeriksa serta penyediaan data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pemeriksaan ini, diharapkan diperoleh evaluasi dan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan seleksi penerimaan PNS, menyempurnakan tata kelola kepegawaian, serta memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.