Pedoman yang mengatur tata cara pencatatan, penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan informasi publik agar dapat diakses dengan mudah, akurat, dan sesuai ketentuan hukum. SOP ini menjadi pedoman bagi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam memastikan setiap informasi publik terdokumentasi secara sistematis.
Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen menghadirkan layanan administrasi kepegawaian yang profesional, transparan, dan terintegrasi secara digital untuk seluruh ASN di lingkungan Provinsi Kepri.