Selama ini, layanan cuti bagi ASN dilaksanakan secara manual. Setiap pegawai diminta untuk mengisi formular pengajuan cuti dan meminta persetujuan atasan langsung dan pimpinan dimana yang bersangkutan bekerja. Berbagai masalah muncul karena layanan manual tersebut. Mulai dari proses yang terlambat, pimpinan tidak ada di tempat, dan kondisi sosial geografis ketika seorang ASN bekerja di tempat yang lebih jauh.
Guna mengantisipasi hal-hal tersebut, BKD dan KORPRI merencanakan layanan cuti terbaru melalui Srikandi. Srikandi sendiri merupakan aplikasi surat menyurat secara digital yang telah berjalan beberapa waktu di Pemprov Kepri. Dengan Srikandi, layanan cuti diharapkan lebih mudah dan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Untuk melaksanakan layanan tersebut, perlu dukungan berbagai pihak. BKD dan KORPRI lantas melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan, dan Biro Umum, Selasa, (10/9). Rapat tersebut membahas tentang penerapan pengajuan cuti melalui aplikasi Srikandi.
Sejumlah hal dibahas pada rapat koordinasi tersebut. Mulai dari prosedur pengajuan cuti melalui Srikandi, pejabat yang berhak menjadi verifikator dan penanda tangan pemberian cuti, pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi PNS dan PPPK, penerapan pengajuan cuti pada guru dan tenaga kependidikan, juga beberapa masalah teknis lainnya serta kesiapan dari OPD terkait.
Penerapan layanan cuti melalui aplikasi Srikandi ini direncanakan akan dimulai pada awal Oktober 2024. Dengan adanya penerapan permohonan cuti melalui aplikasi Srikandi, diharapkan layanan cuti pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjadi lebih efektif dan efisien.