Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai menerapkan kebijakan baru dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Mulai tahun 2026, setiap SKP ASN wajib memuat unsur inovasi yang digagas oleh masing-masing bidang atau sekretariat pada perangkat daerah, yang diprakarsai oleh Pejabat Administrator dengan ketentuan minimal tiga inovasi per bidang.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI, Yeny Trisia Isabella, saat memberikan pengarahan pada kegiatan penyusunan SKP Tahun 2026 yang digelar di Ruang CAT BKD dan KORPRI, Selasa (13/01).
Yeny menegaskan bahwa pencantuman inovasi dalam SKP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Pergub 38 tahun 2025 tentang Inovasi Daerah dan arahan Gubernur Kepulauan Riau sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya kepada seluruh perangkat daerah.
“Untuk SKP tahun 2026, inovasi wajib dimuat dalam rencana kerja ASN. Di sini peran Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sangat strategis untuk memastikan setiap SKP telah memuat Rencana Kerja Tahunan ASN yang mencakup inovasi, serta rencana kerja lainnya yang telah disepakati bersama atasan langsung,” ujar Yeny.
Ia juga menekankan bahwa rencana hasil kerja ASN harus mencerminkan bobot kerja sesuai jabatan yang diemban, baik fungsional maupun manajerial. Menurutnya, penyusunan rencana kerja tidak selalu harus bergantung pada ketersediaan anggaran.
“Pastikan rencana hasil kerja menampilkan bobot kerja sebagai pejabat. Rencana kerja tidak harus selalu berpatokan pada anggaran, tetapi pada dampak dan kontribusi terhadap kinerja organisasi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau yang turut hadir menyampaikan bahwa kebijakan inovasi dalam SKP ini menjadi salah satu strategi daerah untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Selain menargetkan minimal tiga inovasi di setiap bidang, Barenlitbang juga akan memberikan pendampingan agar inovasi yang direncanakan dapat direalisasikan secara nyata di masing-masing perangkat daerah.
Kegiatan penyusunan SKP 2026 tersebut dihadiri oleh para Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai upaya menyamakan pemahaman dan meningkatkan kualitas perencanaan kinerja ASN ke depan.