Dalam rangka mendukung penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis meritokrasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan penilaian potensi dan kompetensi manajerial serta sosial kultural bagi 111 pegawai fungsional terampil. Penilaian ini dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari pada bulan November 2024.
Tahapan pertama berlangsung di RSUD Raja Ahmad Tabib pada 7 November 2024, diikuti oleh 15 perangkat daerah pada 12 November 2024, dan diakhiri di RSJKO Engku Haji Daud pada 14 November 2024. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKD dan KORPRI, Yeny Trisia Isabella yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kompetensi pegawai ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Penilaian ini bertujuan memastikan setiap pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatannya, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan profesionalisme tinggi,” ujar Yeny.
Penilaian kompetensi dilakukan secara daring melalui Online Assessment Center (OAC) Kepri, sebuah sistem penilaian kompetensi yang dikembangkan oleh UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. OAC Kepri mampu meningkatkan efisiensi dengan memangkas waktu pelaksanaan penilaian tanpa mengurangi kualitas hasil penilaian dibandingkan metode konvensional.
Upaya ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam membangun tata kelola ASN yang berbasis meritokrasi, sekaligus menjadikan inovasi teknologi sebagai bagian dari solusi peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
“Semoga seluruh pejabat fungsional yang mengikuti asesmen ini mampu meningkatkan kapabilitas mereka sehingga memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan organisasi,” pungkas Yeny dalam penutupan sambutannya.
Dengan pelaksanaan ini, harapan besar tertuju pada terwujudnya ASN yang kompeten, profesional, dan berdaya saing, selaras dengan tuntutan era digitalisasi dan transformasi pelayanan publik.