Latest News

SAMBANGI LINGGA, BKD LAKUKAN SOSIALISASI PERGUB PENGEMBANGAN KOMPETENSI

  • 12 September 2024
  • Administrator
  • 454

BKD dan KORPRI melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sosialisasi berlangsung pada hari Kamis (12/9), di Aula Serbaguna SMA Negeri 1 Singkep yang diikuti Kepala Sekolah dan Tata Usaha di SMA/SMK/SLB Lingga.

Ade Rahmah, ASDMA Ahli Muda selaku narasumber menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan terbagi menjadi dua. Pertama, tugas belajar yang di biayai (dari APBD/APBN atau lembaga sah Lainnya) dan kedua tugas belajar mandiri yang terdiri atas tugas belajar mandiri yang diberhentikan dari jabatan dan tugas belajar mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan. Berbagai informasi seputar persyaratan pemberian izin juga disampaikan. Misalnya, jika ada PNS yang bermaksud kuliah di universitas yang jaraknya jauh, maka harus memenuhi persyaratan tertentu. Pemberian izin tugas belajar kepada perguruan tinggi jenis ini dapat dilaksanakan secara jarak jauh sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau Baik Sekali harus ada persetujuan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Disamping sosialisasi, juga dilakukan Pembinaan Fungsional Guru di Kabupaten Lingga. ASDMA Ahli Muda Desy Surniwaty menjelaskan beberapa hal mulai dari mekanisme konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit, mekanisme perpindahan jabatan dan kenaikan jabatan, juga pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan fungsional menurut Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2023.