Sosialiasi Saber Pungli Pada Substansi Kepegawaian
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kepulauan Riau bersama Asisten Muda Ombudsman melaksanakan sosialisasi pencegahan pungutan liar di bidang kepegawaian, Selasa (2/5). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt 3 ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan, para pejabat administrator, dan pejabat fungsional. Sosialisasi ini sejalan dengan instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/SJ Tanggal 24 Oktober 2016 Tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil pelaporan masyarakat kepada Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau Tahun 2018-2023, permasalahan substansi kepegawaian relatif kecil, yaitu 4,5% dari keseluruhan akses pengaduan. Potensi penyimpangan laporan substansi kepegawaian pada 13 jenis laporan, antara lain perceraian, pelaksanaan putusan, seleksi CPNS/ pegawai baru, pengisian jabatan/ open bidding, honorer/ pegawai tidak tetap, promosi/ rotasi/ mutasi jabatan, penghargaan, disiplin pegawai, kinerja pegawai, hak pegawai (gaji insentif, honor, tunjangan, cuti), dan lain-lain.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi pungli pada instansi daerah yaitu melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Selain itu, membangun nilai-nilai universal dan memegang teguh nilai-nilai pelayanan publik juga merupakan salah satu bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi di bidang kepegawaian. Seperti halnya yang disampaikan oleh Bapak Muliadi, S.H., M.H dalam sosialisasi ini, “bangun komitmen, bersama-sama pasti bisa, bisa karena bersama-sama”.